Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Dunia Pendidikan - SMK menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan (diklat) berbagai program pendidikan yang disesuaikan dengan
kebutuhan lapangan kerja. Program pendidikan di SMK sesuai dengan
spektrum keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
251/C/KEP/MN/2008, di kelompokkan ke dalam enam bidang studi keahlian
yaitu: (1) teknologi dan rekayasa; (2) teknologi informasi dan
komunikasi; (3) kesehatan; (4) seni, kerajinan, dan pariwisata; (5)
agribisnis dan agroteknologi; dan (6) bisnis dan manajemen.
Masing-masing bidang studi keahlian memiliki program studi keahlian, dan
masing-masing program studi keahlian memiliki kompetensi keahlian.
Merujuk kepada naskah kurikulum SMK edisi
2006, kurikulum SMK dirancang menggunakan pendekatan: (1) akademik; (2)
kecakapan hidup (life skills); (3) pendekatan kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum); (4) pendekatan kurikulum berbasis luas dan mendasar (broad-based curriculum); dan (5) pendekatan kurikulum berbasis produksi (production-based curriculum).
Harapannya adalah: (1) lulusan SMK mampu bekerja secara mandiri
(wiraswasta) maupun mengisi lowongan pekerjaan yang ada; (2) keahlian
lulusan SMK sesuai dengan tuntutan dunia kerja; dan (3) lulusan SMK
mampu mengakomodasi dan mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Substansi atau materi yang diajarkan di
SMK disajikan dalam bentuk berbagai kompetensi yang dinilai penting dan
perlu bagi peserta didik dalam menjalani kehidupan sesuai dengan
zamannya. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi-kompetensi yang
dibutuhkan untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas dan pekerja yang
kompeten, sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh
industri/dunia usaha/asosiasi profesi. Untuk mencapai standar kompetensi
yang telah ditetapkan oleh industri/dunia usaha/asosiasi profesi,
substansi diklat dikemas dalam berbagai mata diklat yang dikelompokkan
dan diorganisasikan menjadi program Normatif, Adaptif dan Produktif.
Program normatif adalah kelompok mata
diklat yang berfungsi membentuk peserta didik menjadi pribadi utuh, yang
memiliki norma-norma kehidupan sebagai makhluk individu maupun makhluk
sosial anggota masyarakat baik sebagai warga Negara Indonesia maupun
sebagai warga dunia. Program normatif diberikan agar peserta didik bisa
hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan pribadi, sosial dan
bernegara. Program ini berisi mata diklat yang lebih menitikberatkan
pada norma, sikap dan perilaku yang harus diajarkan, ditanamkan, dan
dilatihkan pada peserta didik, di samping kandungan pengetahuan dan
keterampilan yang ada di dalamnya. Mata diklat pada kelompok normatif
berlaku sama untuk semua program keahlian.
Program adaptif adalah kelompok mata
diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar
memiliki dasar pengetahuan yang luas dan kuat untuk menyelesaikan diri
atau beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di lingkungan sosial,
lingkungan kerja serta mampu mengembangkan diri sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Program adaptif
berisi mata diklat yang lebih menitikberatkan pada pemberian kesempatan
kepada peserta didik untuk memahami dan menguasai konsep dan prinsip
dasar ilmu dan teknologi yang dapat diterapkan pada kehidupan
sehari-hari dan atau melandasi kompetensi untuk bekerja.
Program adaptif diberikan agar peserta
didik tidak hanya memahami dan menguasai “ apa “ dan “ bagaimana “ suatu
pekerjaan dilakukan, tetapi memberi juga pemahaman dan penguasaan
tentang “mengapa“ hal tersebut harus dilakukan. Program adaptif terdiri
dari kelompok mata diklat yang berlaku sama bagi semua program keahlian
dan mata diklat yang hanya berlaku bagi program keahlian tertentu sesuai
dengan kebutuhan masing-masing program keahlian.
Program produktif adalah kelompok mata
diklat yang berfungsi membekali peserta didik agar memiliki kompetensi
kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dalam
hal SKKNI belum ada, maka digunakan standar kompetensi yang disepakati
oleh forum yang di anggap mewakili dunia usaha/industri atau asosiasi
profesi. Program produktif bersifat melayani permintaan pasar kerja,
karena itu lebih banyak ditentukan oleh dunia usaha/industri atau
asosiasi profesi. Program produktif diajarkan secara spesifik sesuai
dengan kebutuhan tiap program keahlian.
Pelaksanaan kurikulum dilakukan dalam
kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan kurikuler
adalah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan struktur kurikulum,
ditujukan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai dengan
bidang keahliannya. Kegiatan kurikuler dilakukan melalui kegiatan
pembelajaran terstruktur sesuai dengan struktur kurikulum. Kegiatan
ekstrakurikuler merupakan kegiatan diklat di luar jam yang tercantum
pada struktur kurikulum. Kegiatan ini ditujukan untuk mengembangkan
bakat dan minta serta untuk memantapkan pembentukan kepribadian peserta
didik.
Pendekatan pembelajaran menggunakan pembelajaran berbasis kompetensi yang menganut prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning), untuk dapat menguasai sikap (attitude), ilmu pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skills)
agar dapat bekerja sesuai dengan profesinya seperti yang dituntut oleh
suatu kompetensi. Untuk dapat belajar secara tuntas, dikembangkan
prinsip pembelajaran: (1) learning by doing (belajar melalui
aktivitas nyata yang memberikan pengalaman belajar bermakna) yang
dikembangkan menjadi pembelajaran berbasis produksi; dan (2) individualized learning (pembelajaran dengan memperhatikan keunikan setiap individu) yang dilaksanakan dengan sistem modular.
By : Dunia Pendidikan
No comments